ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MGMP
IPA SMP
KABUPATEN
SUMENEP
Sekretariat: Jl. Yos Sudarso 215 Tlp. (0328) 662566
Sumenep
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
MGMP IPA SMP merupakan wadah bagi guru-guru IPA SMP/MTs untuk
saling berbagi informasi dan pengalaman dalam rangka menyesuaikan diri dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB II
DASAR HUKUM
Pasal 2
1. Undang-undang No. 20 tahun 2003
tentang SISDIKNAS
2. Undang-undang No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia nomor : 16 tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia nomor : 18 tahun 2007
tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
Tujuan MGMP IPA SMP sebagai berikut
1.
Meningkatkan kompetensi akademik guru-guru IPA
SMP/MTs
2.
Meningkatkan kemampuan ketrampilan dalam
mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi Program Belajar Mengajar
3.
Membantu memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan keilmuan, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, pelaksanaan kurikulum, metodologi,dan sistem
evaluasi
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1.
Anggota MGMP IPA SMP terdiri dari guru-guru IPA
SMP/MTs dan yang sederajat baik yang PNS maupun yang Non PNS
2.
Nama-nama
anggota dicatat dalam Buku Daftar Anggota.
3.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 5.
1.
Kewajiban anggota:
a.
Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat.
b.
Menghadiri pertemuan rutin MGMP minimal 60 %
dari jumlah pertemuan yang dilaksanakan.
c.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan MGMP
d.
Membayar iuran rutin yang telah disepakati
bersama
2.
Hak anggota:
a.
menyampaikan pendapat atau aspirasinya
b.
memperoleh informasi teknis edukatif yang
berkaitan dengan keilmuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pelaksanaan kurikulum, metodologi,dan sistem evaluasi
c.
memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus
d.
mendapat sertifikat
e.
mendapatkan kesempatan dalam mengembangkan
profesionalismenya.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Pengurus terdiri dari :
a. Ketua.
b. Wakil
ketua
c. Sekretaris.
d. Wakil
sekretaris
e. Bendahara.
f. Wakil
bendahara
g. Bidang-bidang:
1. Bidang
Pengembangan SDM
2. Bidang
Pengembangan Karer
3. Bidang
Pengembangan Organisasi
4. Bidang
Hubungan Masyarakat
5. Bidang
Pengembangan TI
2. Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota
3. Masa jabatan pengurus paling
lama 3 tahun.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 7
Sumber dana berasal dari:
1. Iuran
anggota
2. APBD
3. APBN
4. Sumber
lain yang tidak mengikat
BAB VII
PENUTUP
Pasal 8
1.
Anggaran Dasar ini ditinjau kembali minimal 1
tahun sekali.
2.
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini maka
Anggaran Dasar yang lain, yang ada sebelum ini dianggap tidak berlaku.
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur lebih lanjut.
Ditetapkan di : Sumenep
Tanggal : 02 Pebruari 2013
Ketua,
AHMAD FAUZAN, S.Pd.
NIP.
19711028 199703 1 006
|
Sekretaris,
PURWANTORO, S.Pd.
NIP. 19711010 199403 1 008
|
|